Memuat...
Ini Berita Acara Rapat Mediasi Antara Pemda Morowali, FORKOMPINDA, dan Serikat Buruh
Kategori: posts Tanggal: 01 Oktober 2019 Penulis: kary kabidikp Publisher: kary kabidikp 3.339x dibaca

Ini Berita Acara Rapat Mediasi Antara Pemda Morowali, FORKOMPINDA, dan Serikat Buruh

PPID / morowalikab.go.id / BUNGKU. (Selasa, 01/10), setelah dilakukan dialog antara Pemerintah Daerah dengan Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu (yang terdiri dari SP-SMIP, SPN, SPIM,...

PPID / morowalikab.go.id / BUNGKU. (Selasa, 01/10), setelah dilakukan dialog antara Pemerintah Daerah dengan Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu (yang terdiri dari SP-SMIP, SPN, SPIM, SBSI dan DPC-FSPNI), maka disepakati beberapa hal, sebagai berikut:

rn

A. Isu Nasional.

rnrn
    rn
  1. Menolak revisi UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;
  2. rn
  3. Bubarkan BPJS kesehatan, berlakukan kembali JAMSOSTEK, JAMSOSDA dan ASABRI; dan
  4. rn
  5. Segera revisi PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
  6. rn
rn

B. Isu Perusahaan.

rnrn
    rn
  1. Perusahaan segera membuat Peraturan Perusahaan yang baru dan dibahas melibatkan pemerintah, pengusaha dan perwakilan pekerja;
  2. rn
  3. Perusahaan segera menyiapkan/mengadakan fasilitas transportasi bagi karyawan di luar area perusahaan (antar jemput karyawan) dan peningkatan fasilitas kerja di lingkungan perusahaan;
  4. rn
  5. Segera membuat lembaga kerjasama Bipartit yang terstruktur di tingkat perusahaan (kawasan PT. IMIP) dengan melibatkan semua serikat pekerja (SB/SP) yang ada di kawasan IMIP;
  6. rn
  7. Perusahaan tidak boleh membuat aturan sepihak di luar peraturan perusahaan dan melanggar peraturan UU yang berlaku;
  8. rn
  9. Meningkatkan sistem K3 di lingkungan perusahaan, khususnya PT. IMIP dan perusahaan di Morowali; dan
  10. rn
  11. Perusahaan harus menerapkan waktu kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
  12. rn
rn

C. Isu Pemerintah Daerah.

rnrn
    rn
  1. Meminta Pemerintah Daerah untuk mendorong pihak perusahaan di Morowali agar membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
  2. rn
  3. Meminta Pemerintah Daerah maupun DPRD Morowali untuk menerbitkan Perda tentang ketenagakerjaan;
  4. rn
  5. Meminta Pemerintah Daerah untuk membuat LKS Tripartit;
  6. rn
  7. Meminta Pemerintah (Dinas Transnaker) untuk menegur perusahaan yang melarang karyawannya untuk berserikat;
  8. rn
  9. Meminta Pemerintah untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten sesuai Survei Komponen Hidup Layak (KHL);
  10. rn
  11. Meminta pengawas ketenagakerjaan untuk melaksanakan pengawasan penerapan UMSK di Morowali;
  12. rn
  13. Mendorong Pemerintah Daerah untuk membentuk Koperasi Karyawan; dan
  14. rn
  15. Mendorong Pemerintah Daerah untuk mengundang seluruh perusahaan yang beroperasi di Morowali untuk membahas isu-isu di atas pada tanggal 3 oktober 2019.
  16. rn
rn

Berita acara rapat ini ditandatangani oleh: Bupati Morowali (Drs. Taslim), Kapolres Morowali Utara (Bagus Setiawan), Syaharudin (Anggota DPRD), Drs. Bambang Soerodjo (Asisten), Drs. Abdurahman (Kadis Nakertrans), Drs. H. Abdul Wahid, M.Pd (Kaban Kesbangpol), Katsaing (DPC SPN Morowali), Sukirman (SPN), Asfar (Barisan Buruh Sejahtera), Mardan (SP-SMIP), Samsudin (SPN), Andi Hamka (SPN) Muhammad Junawir (SPN), Ansar (SPN), Muh. Nasir (SPN), Hermansah (SPN), Muh. Ali Suwardi (SPN). (Kominfo/IKP-k4r7&Winda).

Statistik Pengunjung
Hari Ini
Minggu Ini
Bulan Ini
Total Pengunjung
Sedang Online