Memuat...
Bapenda Morowali Gelar Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2023
Kategori: posts Tanggal: 20 Februari 2024 Penulis: Maisarah Publisher: albakarah firmansyah 1.687x dibaca

Bapenda Morowali Gelar Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2023

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2023 tentang paja...

Morowalikab.go.id -Bungku- Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, Selasa (20/02/2024).

428663414_714240464189291_4541475918910522639_n

Bertempat di Aula Kantor Pendapatan Daerah Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah dibuka secara resmi Kaban Pendapatan, Drs.Harsono Lamusa. Turut hadiri oleh Perwakilan pihak perusahaan, UMKM dan para stakeholder.

428673833_714240417522629_7030293449776642072_n

Kepala Bapenda Morowali, Harsono Lamusa sosialisasi ini dalam rangka menyebarluaskan kebijakan pajak daerah, meningkatkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak terhadap kebijakan pajak daerah.

“Atas Nama Pemerintah Daerah mengapresiasi keberadaan dan perkembangan dunia usaha di Kabupaten Morowali, yang akan meningkatkan pendapatan asli daerah dalam mendukung optimalisasi pembangunan di Kabupaten Morowali” ujarnya.

Kabupaten Morowali dengan PAD tertinggi di Sulawesi Tengah dengan banyaknya investasi, Pemerintah akan berupaya memanfaatkan secara maksimal pajak dan retribusi daerah untuk pembangunan infrasturuktur kedepannya.

Lanjutnya, ia berharap dengan adanya sosialisasi Perda No.17 tahun 2023, dapat meningkatkan kesadaran, pemahaman terkait pajak daerah yang tentunya dapat berjalan lancar dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

428669252_714240584189279_3123084677818123188_n

Statistik Pengunjung
Hari Ini
Minggu Ini
Bulan Ini
Total Pengunjung
Sedang Online