BUPATI MOROWALI: BPD MITRA KERJA KEPALA DESA
MOROWALIKAB.GO.ID.Bumi Raya. Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 188.4.45/KEP 0235/DPMDP3A/2018, maka Bupati Morowali Drs. Taslim melaksanakan pelantikan bagi 65...
MOROWALIKAB.GO.ID.Bumi Raya. Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 188.4.45/KEP 0235/DPMDP3A/2018, maka Bupati Morowali Drs. Taslim melaksanakan pelantikan bagi 65 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Bumi Raya. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Serba Guna Kantor Camat Bumi Raya. 65 anggota BPD yang dilantik berasal dari beberapa desa, yaitu: BPD Desa Parilangke, BPD Desa Bahonsuai, BPD Desa Samarenda, BPD Desa Pebatae, BPD Desa Karaupa, BPD Desa Umbele, BPD Desa Lasampi, BPD Desa Lambelu, BPD Desa Lembo Makmur, BPD Desa Beringin Jaya, BPD Desa Harapan Jaya, dan BPD Desa Pebotoa. Selasa 13/11/2018.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Kab. Morowali, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPCAM) Bumi Raya, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda perwakilan masing-masing desa se Kecamatan Bumi Raya.
Dalam sambutannya, Bupati Taslim mengingatkan bahwa BPD dan pemerintah desa merupakan mitra kerja yang harus mampu menciptakan sinergitas dalam menjalan pemerintahan di desa. "Saya ingatkan, sudah saatnya kita tinggalkan pola pikir lama. Bahwa tidak boleh ada rivalitas antara BPD dengan pemerintah desa (Kepala Desa) yang dapat menyebabkan tersendatnya pembangunan di desa. Sebab jika itu terjadi, maka yang dirugikan adalah masyarakat desa itu sendiri", ucap Taslim. Perbedaan dalam Pilkada, Pilkades, maupun dalam pemilihan BPD itu sendiri sudah saat ditinggalkan. Saatnya untuk maju bersama dalam mewujudkan sejahtera bersama dalam masyarakat desa.
Bupati Morowali juga menegaskan bahwa BPD harus mampu mewujudkan fungsi pengawasan secara profesional dan proporsional. Artinya, BPD diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dengan tidak mencari-cari kesalahan Kepala Desa. Oleh karena itu, BPD harus menjalankan kewenangan institusional yang melekat secara bertanggung jawab. BPD harus mampu menjadi penampung aspirasi masyarakat dan manyalurkan aspirasi tersebut kepada pemerintah desa. Anggota BPD diminta untuk terus mempelajari beberapa peraturan yang berhubungan dengan BPD secara khusus, maupun peraturan yang berhububungan dengan pola hubungan pemerintah desa secara umum. Hal ini perlu dilakukan agar perkembangan pemerintahan dalam bentuk regulasi yang berhubungan dengan BPD dapat diikuti.
Lanjut Bupati Taslim mengatakan bahwa BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa, dimana BPD dapat dianggap sebagai ‘’Parlemen’’nya desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Bupati juga menyampaikan agar BPD yang baru dilantik ini akan mengikuti Orentasi dimana BPD akan di bekali dengan ilmu-ilmu yang akan membangun desa sehingga semua BPD mengerti tupoksinya masing masing.
Di akhir sambutannya, Bupati Morowali mengharapkan agar BPD dan Kepala Desa dapat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dalam mewujudkan Visi "Masyarakat Kabupaten Morowali Sejahtera Bersama". Melalui penjabaran dalam 7 (tujuh) misi, maka sangat diharapkan BPD dan Kepala Desa dalam membuat program kerja strategis di desa yang dapat mewujudkan visi dan misi tersebut. "BPD dan Kepala Desa harus ikut serta bertanggung jawab dalam implementasi visi dan misi pemerintah daerah", ujar Taslim. Hal ini disampaikan pada saat pelantikan dan pengucapan janji anggota BPD se Kecamatan Bumi Raya periode 2018-2024. (IKP-k4r7/iksan)